Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien umum
  2. a.Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran.
  3. b. Membayar di kasir
  4. 2.Pasien BPJS
  5. a.Menunjukkan surat pengantar dari dokter
  6. b.Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan

  1. 1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang ke laboratorium klinik dengan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium klnik
  2. b. Pasien dilayani di loket pendaftaran lakoratorim klinik c. Petugas laboratorium melengkapi in-put billing system dan LIS laboratorium
  3. d. Pasien dengan pengambilan darah akan dipanggil masuk ruang pengambilan specimen laboratorium / sampling dan dilakukan sampling oleh petugas analis laboratorium e. Pasien dengan sampel selain darah (urine, dahak, swab mandiri) pengambilan specimen dilakukan di laboratorium
  4. f. Analis laboratorim melakukan preparasispecimen Specimen dilakukan pemeriksaan laboratorium
  5. g. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika sudah valid maka hasil diapproved dalam LIS (Laboratorium information system)
  6. h. Hasil pemeriksaan laboratorium di cetak i. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium
  7. j. Hasil pemeriksaan laboratorium dicatat di buku penyerahan hasil laboratorium k. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim
  8. -Pasien Rawat Inap 1.Sampel di terima di laboratorium
  9. 2.Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian sampel dengan form permintaan pemeriksaan, jika ada ketidaksesuaians pecimen maka petugas laboratorium akan menghubungi / mengkomunikasikan dengan ruang rawat inap pengirim
  10. 3. Petugas mencatat jam diterima sampel, nama pengirim dankesesuaian / ketepatan specimen 4. Petugas laboratorium melengkapi in-put billing system dan LIS laboratorium
  11. 5. Analis laboratorim melakukan preparasispecimen 6. Specimen dilakukan pemeriksaan laboratorium
  12. 7.Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika hasil sudah valid maka hasil diapproved dalam LIS (Laboratorium information system)
  13. 8.Jika didapat hasil kritis maka Analis segera melaporkan pada ruang rawat inap pengirim melalui telepon 9.Hasil pemeriksaan laboratorium di cetak
  14. 10. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium 11. Hasil pemeriksaan laboratorium dicatat dibuku penyerahan hasil laboratorium
  15. 12. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim
  16. -Pasien IGD 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan.
  17. 2.Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya.
  18. 3.Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian sampel dengan form permintaan pemeriksaan,jika ada ketidaksesuaian specimen maka petugas laboratorium akan menghubungi / mengkomunikasikan dengan IGD
  19. 4.Petugas mencatat jam diterima sampel, nama pengirim dan kesesuaian / ketepatan specimen
  20. 5. Petugas laboratorium melengkapi in-put billing system dan LIS laboratorium 6. Analis laboratorim melakukan preparasi specimen 7. Specimen dilakukan pemeriksaan laboratorium
  21. 8.Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika hasil sudah valid maka hasil diapproved dalam LIS (Laboratorium information system)
  22. 9.Hasil nilai kritis segera dilaporkan ke IGD oleh Analis Kesehatan melalui telepon
  23. 10. Hasil pemeriksaan laboratorium di cetak 11. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium
  24. 12. Hasil pemeriksaan laboratorium di catat dibuku penyerahan hasil laboratorium 13. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium):

1.    Jenis pemeriksaan standar selesai dalam waktu < 5>

2.    Jenis pemeriksaan standar yang CITO selesai dalam waktu ≤ 2 Jam.

Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar selesai dalam waktu > 5 Jam sampai 1 Bulan sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya (Akan diinfokan oleh petugas).

1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 19 Tahun 2022

2.    BPJS  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

3.    Jasa Raharja : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

BPJS Ketenagakerjaan : Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai MOU

1.Pemeriksaan darah lengkap (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit, Diff Count)

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas       : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS dan                                 Humas

2) Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"