Standar Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit

  1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  1. A. Pemeliharaan Sarana, Prasarana & Peralatan 1. Instalasi/unit bagian membuat Laporan Kerusakan sarana 2. IPSRS mencatat & Menunjuk satuan tugas/petugas 3. Satuan Tugas Memeriksa kerusakan & memilah jenis kerusakkan 4. Apabila jenis kerusakkan ringan maka pihak IPSRS langsung mengadakan perbaikan & IPSRS membuat Laporan 5. Apabila jenis kerusakkan membutuhkan penggantian suku cadang dan tersedia di gudang, maka pihak IPSRS langsung membuat permintaan barang, kemudian mengadakan perbaikan langsung & IPSRS membuat Laporan 6. Apabila jenis kerusakkan berat dan suku cadang tidak tersedia di Gudang maka pihak IPSRS langsung membuat pengadaan barang/jasa B. Perbaikan Sarana, Prasarana & Peralatan 1. Kepala ruangan membuat laporan pada Petugas Elektromedik 2. Alat Dapat dibawa keruang Workshop 3. Apabila jenis kerusakkan ringan/sedang dan terdapat suku cadang maka pihak IPSRS langsung mengerjakan perbaikan & IPSRS membuat Laporan. 4. Apabila suku cadang tidak tersedia di Gudang maka pihak IPSRS membuat usulan pengadaan barang/jasa. 5. Apabila barang telah di perbaiki maka di kembalikan alat tsb pada ruangan 6. Apabila jenis kerusakkan berat / sangat berat dan tidak dapat dilakukan perbaikan, maka petugas IPSRS membuat Berita acara ketidak mampuan melakukan perbaikan, kepada pihak manajemen. kemudian pihak manajemen menunjuk pihak ke III untuk mengerjakan kerusakkan tsb. 7. Apabila kerusakan sangat berat dan untuk pelimpahan pihak ke III terlalu mahal, maka pihak IPSRS membuat Berita acara (saran penghapusan), kemudian di kembailkan pada ruangan lalu menyerahkan brg rusak tsb pada pihak Gudang Perlengkapan.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan tergantung jenis alat dan jenis kerusakannya

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan sarana (bangunan, meubelair, alat angkat & angkut), prasarana (kelistrikan, tata udara, sanitasi), peralatan (medis, non medis) di rumah sakit

a.  Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.  Layanan : Senin minggu disesuaikan dengan jadwal operanshif

c.  Layanan Aduan : 0853 4200 8730 (Kepala Instalasi IPSRS)

d.  E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.  Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.   Instagram : rsudundalimboto

g.  Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit"