Standar Pelayanan Instalasi Central Sterile Supply Department

  1. 1. Setiap ruangan mengirimkan alat medis / instrument kotor ke unit sterilisasi. 2. Tiap ruangan yang mengirimkan alat/instrument kotor harus mengisi buku serah terima diruang penerimaan alat kotor

  1. 1. Menerima alat medis 2. Mencuci alat medis 3. Pengemasan dan pensortiran alat medis dan linen 4. Pemberian tanda/label pada alat yang akan di streilkan 5. Melakukan sterilisasi 6. Mendistribusikan alat atau instrumen ke semua unit

1.     Proses pencucian dan setting tergantung dari jenis alat/ bahan

2.     Pengemasan dan labeling < 30>

3.     Sterilisasi< 2>

4. Penyimpanan/ distribusi < 7>

Tidak dipungut biaya

1. Menyediakan alat medis, linen dan BMHP steril ke unit pelayanan untuk mencegah terjadinya infeksi, 2. Menurunkan angka kejadian infeksi

a. Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.  Aplikasi LAPOR

c.  Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.  E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.  Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.   Instagram : rsudundalimboto

g.  Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Central Sterile Supply Department"