No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
10 Menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN :
Sesuai dengan Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanKonsultasi Dokter, Pemriksaan Medis (Pelayanan kesehatan umum usia 55 tahun ke atas), Tindakan medis, Rujukan Internal antar Poli, Rujukan External (RS), Surat Keterangan dokter, Pemeriksaan /Pelayanan peserta Rujuk Balik
1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Goggle Formonline
b. SMS, Whatsapp dan Telepon : 0852-3282-3572
c. Email : puskesmaspogalan@gmail.com
d. Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/
e. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada TIm Pelayanan Pengaduan Puskesmas.
- Kotak PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store