Standar Pelayanan Poli Lansia

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran dengan aplikasi e-Link
  2. Tersedianya RM Pasien atau Aplikasi e=Link
  3. Ada Rujukan Internal

  • Sistem Mekanisme, Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan anamnese
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    5. Petugas melakukan pemeriksaan
    6. Petugas menentukan diagnose
    7. Petugas memberikan terapi atau melakukan rujukan internal atau external secara tepat

10 Menit

1.     Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2.     Pasien JKN :

Sesuai dengan Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemriksaan Medis (Pelayanan kesehatan umum usia 55 tahun ke atas), Tindakan medis, Rujukan Internal antar Poli, Rujukan External (RS), Surat Keterangan dokter, Pemeriksaan /Pelayanan peserta Rujuk Balik

1.     Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.     Scan Barcode Pengaduan berbasis Goggle Formonline

b.     SMS, Whatsapp dan Telepon : 0852-3282-3572

c.     Email : puskesmaspogalan@gmail.com

d.     Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/

e.     Secara tertulis melalui :

        -    Surat yang ditujukan kepada TIm Pelayanan Pengaduan Puskesmas.

            -           Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Lansia"