Gemati

No. SK: 30/Kpts/VIII/2023

  1. Formulir pengajuan permohonan dokumen kependudukan

  1. Petugas informasi memberikan salam dan menyapa pemohon menanyakan maksud dan tujuan
  2. Petugas informasi memeriksa berkas dan kelengkapan berkas pemohon serta memberikan formulir kepada pemohon
  3. Petugas informasi memeriksa formulir yang telah diisi
  4. Petugas informasi mengambilkan nomor antrian
  5. Petugas loket memberikan salam dan menyapa pemohon serta menanyakan maksud dan tujuan
  6. petugas loket memerika kelengkapan dokumen persyaratan dan formulir permohonan
  7. petugas loket menyerahkan berkas sesuai jenis pelayanan ke pelaksana teknis

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1.

Kotak saran;

2.

Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id;

3.

Telepon         : (0274) 773404;

Faximile        : (0274) 775214;

4.

Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id;

5.

6.

Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

E-lapor

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai  berikut:

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gemati"