Legalisasi dokumen kartu keluarga

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  • Legalisasi dokumen kartu keluarga
    1. Menunjukkan ASLI Kartu Keluarga yang betum memakai tanda tangan elektronik
    2. Fotocopy Kartu Keluarga yang akan dilegalisasi

Legalisasi dokuemn kartu kelurag dapat di selesaikan dalam jangka waktu 10 menit s/d 1 jam 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Kartu Keluarga

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 0813 6723 3170

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dokumen kartu keluarga"