Layanan Rujukan Rehabilitasi Anak

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. FC KIA / KTP
  2. Akta Kelahiran
  3. FC KK

  1. Keluarga Korban mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disampaikan sebelumnya
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas back office bidang teknis menyusun rencana rujukan
  4. Kepala UPTD PPA memverifikasi berkas kelengkapan rujukan dan mengubungi pihak Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Pekanbaru untuk memastikan korban bisa di Rehabilitasi serta memastikan jadwal pengantaran
  5. Kepala UPTD PPA memberitahukan kepada keluarga korban tentang jadwal pengantaran
  6. Kepala UPTD PPA melaporkan kepada Sekretaris tentang Rencana Rehabilitasi Anak
  7. Sekretaris melaporkan informasi ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memberikan arahan dan memerintahkan petugas terkait dalam hal pengantaran korban

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Konseling

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store