Rumah Aman

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Surat pengantar dari pihak Kepolisian / Desa / Kelurahan
  2. FC KTP / KK

  1. Petugas Front Office Menerima pelayanan pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan
  2. Meneruskan kepada Kepala UPTD PPA terkait pengaduan
  3. Kepala UPTD PPA memvalidasi Pengaduan
  4. Melaksanakan penerimaan meliputi registrasi, persyaratan administrasi dan penempatan dalam Rumah Aman
  5. Menerbitkan surat rujukan ke Rumah Aman
  6. Memberikan rekomendasi penanganan penerima manfaat selama di Rumah Aman
  7. Melaksanakan asessmen meliputi penelaahan, pengungkapan dan Perlindungan masalah dan potensi
  8. Melaksanakan perawatan meliputi pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan perneliharaan kesehatan
  9. Melaksanakan konsultasi psikologis, konseling dan terapi sosial
  10. Memberikan laporan perkembangan sosial bagi penerima manfaat
  11. Menerbitkan rekomendasi pemberhentian penerima layanan Rumah Aman
  12. Menindaklanjuti terminasi korban untuk reintegrasi sosial

Administrasi = 1 Hari

Pelayanan = 7 (tujuh) hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Penampungan sementara

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store