Standart Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien masuk tidak dalam kondisi gawat darurat
  2. Pasien mendaftar keruang pendaftaran, dengan syarat Pasien Umum : KTP / KK
  3. Pasien BPJS Rujukan Online Pasien Kontrol Surat Kontrol dan KTP

  1. Perawat Poliklinik / Rawat Jalan memanggil pasien sesuai urutan status Rekam Medik yang ada di ruang rawat jalan / poliklinik
  2. Petugas rawat jalan mengukur vital sign dan menanyakan keluhan pasien untuk dilakukan konsultasi kedokter spesialis / DPJP.
  3. Setelah pasien diperiksa oleh dokter DPJP maka perawat ruang Rawat jalan memberikan informasi tindakan yang akan dilakukan kepada pasien sesuai instruksi dokter DPJP seperti melakukan pemeriksaan darah keruang Laboratorium atau tindakan foto keruang Radiologi.
  4. Setelah selesai hasil pemeriksaan dibawa kembali keruang PoliKlinik. Bila hasil pemeriksaan dokter DPJP menyatakan pasien harus dirawat inap maka petugas poliklinik memberikan surat pengantar dari DPJP untuk selanjutnya keruang rawat inap. Bila pasien tidak perlu indikasi rawat nap, Dokter akan menginput terapi pasien yang akan diambil keruang farmasi, lalu bias pulang

1.    Lama pelayanan pasien tergantung pada kodisi kesehatan pasien.

2.    Jam Buka Pendaftaran :

-          Senin s/d Sabtu mulai pukul 07.30 - 13.00 WIB

3.    Jam Buka PoliKlinik mulaiPukul 08.00 – 14.00 WIB dengan jadwal hari sebagai berikut :

 

 

No.

Nama Poli Klinik

Lama pelayanan

1.

Poli Penyakit Dalam

5 - 10 menit

2.

Poli Paru

5 menit

3.

Poli Anak

5 - 10 menit

4.

Poli Jantung

5 menit, 10-15 menit

dengan Tindakan EKG

5.

Poli Saraf

5 menit

6.

Poli Mata

5 - 10 menit

7.

Poli Bedah

20 - 30 menitdengan

perawatanluka

8.

Poli Jiwa

10 menit, 15 menit

dengan Tindakan IM

ataukonsulawalpasienbaru

9.

Poli Kulit dan Kelamin

5 menit

10.

Poli Ortopedi

20-30 menit  dengan

Tindkan perawatan luka,

pasang gips, dll

11.

Poli THT

5 menit, 10-15 menit

Dengan Tindakan

12.

Poli Gigi dan Mulut

10-15 menit

Premedikasi pemeriksaan

mulut dan gigitan pada

Tindakan, 20 -30 menit

Dengan tindakan

13.

Poli Obgyn

10-15 menit

14.

Poli DOTS dan  MDR

10-20 menit dengan Tindakan

15

Poli Rehabilitas iMedik

15 – 30 menit

 

1.    Pada pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman.

1.    Pada pasien BPJS, gratis (akan dibayar sesuai dengan tarif INA-Cbg oleh BPJS Kesehatan)

2.    Pada pasien Kecelakaan Lalu Lintas, akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja

Pasien BPJS Ketenaga kerjaaan akan dibayar dengan tarif  INA-Cbg’s

Pelayanan Rawat Jalan

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

       Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Rawat Jalan"