Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  • Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomor antri.
    1. Membawa identitas diri (KTP/KK)
    2. Membawa buku PRB (bagi peserta PRB)
    3. Membawa surat kontrol dari RS (rujukan)

  • Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut
    1. Perawat melakukan pengkajian klinis awal
    2. Perawat melakukan anamnesa awal dan memeriksa tanda-tanda vital
    3. Dokter melakukan pendalaman anamnesa dan pemeriksaan pasien
    4. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang, dokter akan merujuk ke poli terkait
    5. Dokter menegakkan diagnosa
    6. Dokter memberikan informasi dan edukasi terkait penyakit pada pasien
    7. Dokter memberitahu jadwal kunjungan ulang selanjutnya
    8. Dokter memberi resep / surat rujukan sesuai dengan diagnosa atau surat keterangan sehat yang dibutuhkan
    9. Perawat mendokumentasikan pada buku register

5 - 15 menit

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023


Pelayanan Ruang Tindakan

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"