Pemulangan ke daerah asal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Orang Terlantar

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Pekerja Migran Indonesia terlantar hasil laporan masyarakat yang dijaring Satpol PP, Polsek, atau Polres yang dirujuk ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas;

  1. Pengguna layanan didampingi oleh petugas kepolisian atau Satpol PP membanwa Surat Keterangan dari Kepolisian/Satpol PP datang ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambasatau adanya laporan dari Pihak Kepolisian atau Satpol PP tentang pengemis, gelandangan atau orang terlantar dan PMI.
  2. Pengguna layanan diterima oleh Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas menunggu proses administrasi;
  3. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan;
  4. Dilakukan assessment apabila kondisi orang tersebut kurang sehat/sakit, dibuat surat rujukan ke Rumah Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  5. Apabila kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka akan dilakukan penanganan. Jika pengguna layanan berasal dari dalam daerah Kabupaten Sambas, maka petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas akan menghubungi pihak keluarga untuk melakukan penjemputan;
  6. Apabila berasal dari luar Kabupaten Sambas dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat, maka akan dibuatkan Surat Pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial di daerah asal, dan memberikan bantuan transportasi ke daerah asalnya. Bagi yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat, maka akan dibuatkan Surat Pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, dan memberikan bantuan transportasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemulangan ke daerah asal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Orang Terlantar

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.  Telepon : 0562-392680

b.  Faksimile : 0562-392680

c.  E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

d.  Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan ke daerah asal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Orang Terlantar"