Mutasi Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 071 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Mutasi
  2. Salinan identitas wajib pajak/kuasa wajib pajak
  3. salinan tanda bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya dan tahun berjalan
  4. Salinan bukti kepemilikan/penugasaan/pemanfaatan tanah
  5. Surat kuasa apabila di kuasakan
  6. di lokasi objek pajak

  1. Wajib Pajak datang kekantor Bapenda membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Pajak memeriksa dan memverifikasi berkas wajib pajak
  3. Petugas Pajak menginput data ke sistem dan menerbitkan surat keterangan NJOP
  4. Wajib Pajak Menerima Surat Keterangan NJOP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

SMS/WA/Telpon Pengaduan : 085397770707

Instagram : @bapendakotabontang

Facebook : Bapenda KotaBontang

Email : bapenda.pemkotbontang@gmail.com

Kantor Bapenda dan MPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan"