No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
1. Kegiatan Posyandu Remaja dilaksanakan 1 bulan sekali
2.Kegiatan di Poli PKPR dilaksanakan 3× seminggu
1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN
Permenkes N0. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Posyandu Remaja :Tidak Dikenakan Biaya1. Posyandu Remaja 2. Pelayanan Konseling Remaja
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 081230256271
c. Telepon : 081230256271
d. Email: puskesmas.pogalan@gmail.com
a. Secara tertulis melalui:
· Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan
· Kotak Pengaduan
b. Secara langsung
1. Petugas mencatat semua pengaduan
2. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
3. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
4. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store