Sesuai
dengan kondisi pasien
Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD
Sultan Sulaiman
1. Pasien BPJS gratis (akan dibayarkan sesuai tarif INA-Cbg’s oleh BPJS Kesehatan) 2. Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tariff klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero. 3. Pasien BPJS Ketenaga kerjaaan akan dibayar dengan tarif INA-Cbg’s. |
Pelayanan operasi elektif Pelayanan operasi emergensi (CITO).
1. MelaluikotakPengaduan yang sudahdisediakan 2. RuanganPengaduan 3. Melaluitelepon dan WA Pengaduan RSUD HP: 0813-9650-9087 4. SMS Ke 1708 5. Web: Lapor.go.id 6. E-mail :rsuss_sergai@yahoo.co.id 7. Media Sosial : Instagram :https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store