Respon Kasus Perempuan

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Laporan dari Masyarakat
  2. Laporan dari Kepolisian
  3. Laporan dari Lembaga Terkait
  4. FC KTP / KK

  • Laporan Langsung :
    1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan atau Bagian layanan UPTD PPA menerima laporan baik maupun tidak langsung ( melalui telepon atau Media).
    2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dokumen persyaratan diserahkan dalam waktu 3x24 jam dan tetap di proses sesuai aturan yang berlaku.
    3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses laporan
    4. Petugas back office menyusun rencana respon kasus
    5. Kepala UPTD PPA merespon kasus dan hasilnya diteruskan ke sekretaris
    6. Sekretaris memverifikasi hasil respon kasus dari Kepala UPTD PPA dan diteruskan ke Kepala Dinas
    7. Kepala Dinas memberikan arahan ke bidang teknis terkait layanan yang dibutuhkan
  • Laporan Tidak Langsung :
    1. Jika laporan diterima secara tidak langsung maka Kepala UPTD PPA memvalidasi keabsahan laporan.
    2. Kepala UPTD PPA melaporkan ke Sekretaris untuk rencana tindak lanjut atas laporan yang diterima
    3. Sekretaris merekomendasi rencana tindak lanjut dan disampaikan ke Kepala Dinas
    4. Kepala Dinas memerintah kan untuk melaksanakan Tindak lanjut (Respon Kasus)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Respon Kasus

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store