Aktivasi Identitas Kependudukan digital (IKD)

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
  2. KTP-el
  3. Perangkat / gadget minimal Android 7,1 atau IOS 11

  1. Pemohon : ? Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan ? Pemohon menuju loket pendaftaran dengan memperlihatkan berkas persyaratan ke petugas.
  2. Petugas Front Office: ? Menerima berkas permohonan dari pemohon; ? Memeriksa berkas awal; ? Jika berkas lengkap, diberikan nomor antrian sekaligus dianjurkan untuk download dan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); ? Mempersilahkan pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrian menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  3. Petugas Loket Pelayanan (Operator SIAK): ? Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian; ? Mempersilahkan pemohon melakukan registrasi di aplikasi IKD dan melakukan verifikasi wajah dengan swa foto; ? Operator SIAK memastikan hasil verifikasi wajah sesuai dengan database SIAK; ? Melakukan aktivasi IKD dengan cara menggenerate QR code untuk discan oleh pemohon; ? Membantu pemohon sampai berhasil melakukan aktivasi IKD di peranggat yang digunakan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Kotak saran - Website : https://disdukcapil.banjarkota.go.id - Telepon : (0265) 2733412 - WA : 0811-101-3279 - IG : @disdukcapil.kotabanjar - FB : Disdukcapil Kota Banjar - Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com - Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online