Pelayanan SIMAKSI Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

  • WNI
    1. Surat Permohonan (dari instansi/lembaga/perseorangan)*
    2. Fotokopi KTP/KTM
    3. Proposal Kegiatan (jika ada)
    4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    5. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar
    6. Surat rekomendasi dari Mitra (jika ada)
  • WNA
    1. Surat Permohonan
    2. Fotokopi paspor dan visa
    3. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    4. Proposal kegiatan (jika ada)
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar
    7. Surat Rekomendasi dari Mitra (jika ada)

  • Pembuatan Baru
    1. Pemohon menyampaikan permohonan izin secara langsung atau online melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com
    2. Berkas diterima dan diverifikasi
    3. Jika hasil verifikasi lengkap, maka akan dijadwalkan untuk pemaparan proposal. Jika hasil verifikasi tidak lengkap, maka pemohon melakukan perbaikan
    4. Pemohon melakukan pemaparan sesuai jadwal yang ditentukan pada hari kerja (daring/luring). - Persetujuan penerbitan - Penolakan permohonan penerbitan berkaitan dengan beberapa aspek*
    5. Penerbitan SIMAKSI dan membayar tarif PNBP (sesuai PP 12 Tahun 2014)
    6. Penyerahan SIMAKSI kepada Pemohon
    7. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat
    8. Pemohon melapor ke Pemangku Wilayah Tujuan (BPTN Wilayah/SPTN Wilayah
    9. Menyampaikan tembusan SIMAKSI kepada instansi terkait
    10. Pelaksanaan kegiatan
    11. Menyampaikan Laporan Akhir (maksimal 1 bulan setelah pelaksanaa)
  • Perpanjangan
    1. Mengajukan perpanjangan permohonan SIMAKSI (10 hari sebelum izin berakhir) jika diperlukan
    2. Melampirkan laporan sementara dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku
    3. Menyampaikan Laporan Akhir (maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan)

Pengurusan baru dan perpanjangan:

1. Jika persyaratan lengkap SIMAKSI akan diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja

2. Jika persyaratan tidak lengkap, SIMAKSI akan diterbitkan 3 hari kerja setelah persyaratan dilengkapi

Magang/PKL:

Mahasiswa/Pelajar Rp0 (nol rupiah) sesuai dengan Permenhut 38 Tahun 2014.

*Membawa kamera dikenakan tarif Rp 250.000 per paket.

**Jika lokasi merupakan zona pemanfaatan TNGL diluar pelajar/mahasiswa akan dikenakan tarif karcis masuk dan pungutan wisata sesuai aktivitas, waktu, dan jumlah orang.

WNI hari kerja Rp 5.000 per orang per hari, hari libur Rp 7.500 per hari per orang.

WNA hari kerja Rp 150.000 per hari per orang, hari libur Rp 225.000 per hari per orang.

Pengamatan Hidup Liar Rp 10.000 per orang per paket per kegiatan.

Penelusuran Hutan Rp 5.000 per orang per paket per kegiatan.

Berkemah Rp 5.000 per orang per hari per kemah.

Karcis masuk pelajar/mahasiswa rombongan (minimal 10 orang).

WNI hari kerja Rp 3.000 (per orang per hari), hari libur Rp 4.500 (per orang per hari).

WNA hari kerja Rp 100.000 (per orang per hari), hari libur Rp 150.000 (per orang per hari).

Pengamatan Hidup Liar Rp 5.000 per orang per paket per kegiatan.

Penelusuran Hutan Rp 2.500 per orang per paket per kegiatan.

Berkemah Rp 2.500 per orang per hari per kemah.

Snapshot Film Komersial:

1. Video Komersil Rp 10.000.000 (per paket).

2. Handycam Rp 1.000.000 (per paket).

3. Foto Rp 250.000 (per paket)

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

1. Penanganan Pengaduan disampaikan melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com

2. Saran, masukan, dan apresiasi disampaikan melalui google form survei kepuasan masyarakat pada BBTN Gunung Leuser https://forms.gle/nPUQzrqT1WqfZrZP6

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIMAKSI Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan"