Surat Keterangan DTKS

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Membawa FC KTP / KK

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses surat keterangan DTKS
  4. Petugas back office mencetak surat keterangan DTKS
  5. Kepala Seksi memverifikasi surat keterangan DTKS dan hasilnya diteruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi surat keterangan DTKS dari Kepala Seksi dan seterusnya dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memverifikasi surat keterangan DTKS dari Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menyetujui surat keterangan DTKS
  9. Back office mencetak surat keterangan DTKS
  10. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan DTKS l LKS
  11. Pemohon mengambil surat keterangan DTKS di loket pelayanan

Jika jaringan bagus dan pejabat yang berwenang ada

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan DTKS

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store