Standart Pelayanan Administrasi Manajemen

  1. Seluruh Masyarakat Yang Ingin Membuat Surat Keterangan Dokter sesuai dengan kebutuhannya. Dokumen yang dibutuhkan : 1. Kartu Identitas (KTP/ Kartu Keluarga)

  1. 1. Pasien dating kebagian pendaftaran untuk mengambil nomor antrian 2. Pasien melengkapi persyaratan dengan membawa KTP atau Identitas yang lain 3. Setelah selesai di pendaftaran pasien melakukan pembayaran di kasir 4. Setelah melakukan pembayaran pasien dapat langsung keruang pemeriksaan / Poli Umum 5. Di ruang pemeriksaan / Poli Umum dilakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan dari surat keterangan yang diperlukan pasien 6. Pemeriksaan Jasmani dilakukan Vital Sign dan Wawancara 7. Pemeriksaan Rohani dilakukan tes dengan memakai instrumen MMPI dan wawancara 8. Pemeriksaan Narkoba dilakukan dengan cara memeriksakan urin dilaboratorium 9. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan lalu dapat mengambil hasil di ruang pemeriksaan / Poli Umum.

20-120 menit

Pada Pasien Umum sesuaidenganPeraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2019 tentangRetribusiPelayanankesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman


Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan bebas Narkoba

1.        MelaluikotakPengaduan yang sudahdisediakan

2.        RuanganPengaduan

3.        Melaluitelepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail :rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram :https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Administrasi Manajemen"