Ruang Pendaftaran

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  1. Membawa identitas diri seperti(KTP/KK/KIS/ Kartu Berobat)

  • A. PENDAFTARAN PASIEN BARU
    1. Pasien/klien memilih poli tujuan di mesin antrian
    2. Jika pasien/klien periksa 2 poli, ulangi
    3. Pasien mengambil kertas antrian
    4. Pasien menunggu panggilan pendaftaran
    5. Setelah dipanggil di pendaftaran serahkan identitas
    6. Setelah di daftarkan pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poli tujuan
  • B. PASIEN LAMA
    1. Pasien/klien memilih poli tujuan di mesin antrian
    2. Jika pasien/klien periksa 2 poli, ulangi
    3. Pasien mengambil kertas antrian
    4. Pasien menunggu panggilan pendaftaran
    5. Setelah dipanggil di pendaftaran serahkan kartu berobat / kartu jaminan kesehatan
    6. Setelah di daftarkan pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poli tujuan

1. Pelayanan pendaftaran dilakukan selama ± 5 menit untuk pasien lama dan

 2. Pelayanan pendaftaran dilakukan selama ± 8 menit untuk pasien baru

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023


RUANG PENDAFTARAN

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pendaftaran"