Standar Pelayanan Validasi Perubahan Data Mahasiswa (Data Pokok Dan Jenis Keluar) Di PDDikti

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  • Persyaratan Umum (Data Pokok):
    1. Pengguna Layanan (perguruan tinggi, yayasan: jika perguruan tinggi berstatus tutup, individu/mahasiswa) memiliki akun pada https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id
    2. Surat Pengantar
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    4. Pengguna layanan memahami alur pengiriman surat elektronik melalui sistem informasi SILAT (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id)
  • Persyaratan Khusus (Data Pokok)
    1. Nomor Induk Mahasiswa : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Ijazah dan Transkrip nilai (jika sudah lulus), Kartu Hasil Studi (KHS)
    2. Nama Mahasiswa : Akte kelahiran/surat kenal lahir/kartu keluarga/Ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Ijazah dan Transkrip nilai (jika sudah lulus)
    3. Nama Ibu Kandung : Akte kelahiran/surat kenal lahir/kartu keluarga
    4. Tempat lahir / Tanggal lahir : Akte kelahiran/surat kenal lahir, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Ijazah dan Transkrip nilai (jika sudah lulus)
    5. Periode Pendaftaran : Surat penerimaan mahasiswa
    6. Jenis Kelamin : sudah bisa diubah melalui Neo Feeder PPDIKTI
  • Persyaratan (Data Jenis Keluar) perbaikan yang dilakukan ketika mahasiswa telah diberi status akhir:
    1. Surat Pengantar sesuai format;
    2. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM);
    3. SK Yudisium, Ijazah, Transkrip nilai (jika perbaikan data lulusan)
    4. SK Pembatalan Yusidium (jika mengaktifkan kembali)
    5. SK Kematian (jika mahasiswa meninggal)
    6. SK Pemimpin Perguruan Tinggi (jika mahasiswa mengundurkan diri, pindah kuliah, Drop Out)

  1. Pengguna layanan memilih layanan validasi perubahan data mahasiswa di PDDikti
  2. Pengguna layanan mengunggah surat pengantar dan dokumen kelengkapan sebagai lampiran surat ke SILAT-Eoffice dalam bentuk pdf, secara bersamaan diunggah pada laman PDDikti-admin jika usulan berasal dari perguruan tinggi
  3. Pengguna layanan melihat notifikasi pada e-office (pengguna layanan dapat melihat riwayat/ histori perjalanan surat /tracking surat), layanan selesai :
  4. Jika sudah sesuai dengan persyaratan maka pengguna layanan akan menerima notifikasi, pengguna layanan akan menerima softcopy surat hasil validasi perubahan data mahasiswa di PDDikti
  5. Jika belum sesuai dengan persyaratan maka pengguna layanan mengajukan ulang usulan perubahan data mahasiswa di PDDikti-admin

Maksimal 30 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Hasil Validasi (Persetujuan/Penolakan) perubahan data mahasiswa yang ditayangkan diPDDikti

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Validasi Perubahan Data Mahasiswa (Data Pokok Dan Jenis Keluar) Di PDDikti"