No. SK: 188.45/480/35.094.12/2024
2 Hari
Tidak dipungut biaya
Penerbitan SP2D
1. Datang langsung ke kantor BPKAD
2. OPD menemui petugas yang ditunjuk
3.Apabila ada kesalahan atau koreksi, OPD bisa menemui petugas yang ditunjuk melalui telepon/wa petugas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store