Penerbitan SP@D

No. SK: 188.45/480/35.094.12/2024

  • Penerbitan SP2D
    1. a.Masing-masing OPD membawa amprahan SPP/SPM ke Kantor BPKAD untuk melakukan registrasi awal dengan system barcoding dan amprahan dimasukkan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan. b.Kemudian para verifikator mengambil dokumen amprahan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi. c.Setelah verifikasi (jika dokumen sudah benar dan lengkap) maka dilakukan proses penerbitan SP2D dengan system Barcoding yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatangan dokumen. d.Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan SP2D kemudian para verifikator menyortir dokumen tersebut sesuai lembaran SP2D yang ada e.Untuk lembaran asli nomor 1 (putih) diserahkan ke Bank secara kolektif agar dapat dilakukan proses pencairan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima f.Lembaran nomor 2 (biru) dan 5 (kuning) diserahkan ke masing-masing OPD g.Lembaran SP2D nomor 4 (merah) diserahkan ke sub.bidang Pembukuan/Akuntansi h.Lembaran SP2D nomor 3 (hijau) untuk pengarsipan dokumen di Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Jember

  • penerbitan SP2D
    1. 1. Produk Pelayanan langsung diberikan kepada OPD yang datang ; 2. Petugas yang memberikan konsultasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung. 3.Maklumat Pelayanan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SP2D

1. Datang langsung ke kantor BPKAD

2. OPD menemui petugas yang ditunjuk

3.Apabila ada kesalahan atau koreksi, OPD bisa menemui petugas yang ditunjuk melalui telepon/wa petugas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP@D"