Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188/19/KPTS/414.419/2024

  1. Formulir Permohonan KK dari Desa setempat
  2. KK Asli atau surat Keterangan hilang bagi KK asli yang hilang
  3. fotokopi surat Nikah bagi yang berstatus Menikah
  4. Surat Pernyataan perubahan data, yang mengajukan perubahan Data disertai fotokopi berkas pendukung lainnya
  5. Fotokopi berkas pendukung lainnya yaitu Ijazah terakhir, Akta cerai, akta Kelahiran
  6. fotokopi SKPWNi bagi Pindah datang / Pindah Keluar
  7. Fotokopi surat Ket Lahir dari Bidan Desa Bagi yang menambah kelahiran anggota KK Baru
  8. surat pernyataan tidak masuk Database jika penambahan anggota keluarga lebih dari 1 th

Proses diajukan yang bersangkutan / operator desa setempat Ke Kecamatan setelah itu diproses secara SIAK terpusat (Menunggu verifikasi ACC)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Layanan Pengaduan bisa menghubungi :

Layanan Kotak Saran Pada Pelayanan Umum

Layanan Telp/WhatsApp Yaitu

1. Camat Widang : No HP 0813 3355 6617

2. Sekretaris Kecamatan : No HP 0812 5927 618

3. Kasi Pelayanan Umum : No HP 0852 3685 1071

4. Petugas Pelayanan Umum Yaitu :

5. Aroni Sk : No Hp 0857 8412 3665

6. Yayuk W : 0821 3985 4526

7. Virgo : No Hp 0895 2842 2220


Layanan Email : kecamatanwidang@gmail.com

Layanan Facebook : Kecamatan Widang

Layanan Website : Widang.tubankab.go.id

Layanan Youtube : Kecamatan Widang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kartu Keluarga (KK)