Standar Pelayanan Persalinan

  • Persyaratan
    1. - Perempuan dengan kondisi hamil ada indikasi melahirkan - Membawa KTP / Kartu Keluarga / buku KIA (jika ada) - Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS)

  • Prosedur
    1. - Pasien datang ke ruang bersalin - Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan - Pasien pulang / dirujuk

Minimal 1 Hari

SK Kepala dinas kesehatan kota samarinda

Nomor : 900.1.13.3/4761/100.02/2023 tentang tarif pelayanan barang dan jasa pada uptd puskesmas baqa kota samarinda tahun 2023

Pelayanan pemeiksaan dan tindakan pasien menginap

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"