Fasilitasi Penilaian Kinerja Pegawai

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  • FASILITASI PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
    1. ASN Pemerintah Kota Surabaya yang telah terdaftar di SDM Kota Surabaya

  1. "Melakukan penarikan data pegawai dari e-SDM ke e-SKP "
  2. "Melakukan penarikan data penilaian perilaku dan capaian output dari e-Performance ke e-SKP "
  3. "Melakukan sinkronisasi data e-SKP "
  4. "Melakukan permohonan penilaian realisasi aspek kualitas/Mutu bagi Inspektur, Kepala Badan/Dinas/ Satuan/ Bagian, Direktur RSUD, Camat ke Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membidangi "
  5. "Menginformasikan ke Perangkat Daerah untuk mengentry dan mencetak Penilaian Prestasi Kerja PNS pada e-SKP "
  6. "Mengentry dan mencetak Penilaian Prestasi Kerja PNS pada e-SKP "
  7. "Memproses penandatanganan dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS "
  8. Apabila membutuhkan tanda tangan Sekretaris Daerah Kota Surabaya maka BKPSDM menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai tsb kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya, apabila tidak membutuhkan tanda tangan Sekretaris Daerah Kota Surabaya maka dokumen tersebut langsung di Arsipkan
  9. "Melakukan pengarsipan dokumen Penilaian Prestasi Kerja "
  10. "Mengirim dokumen Penilaian Prestasi Kerja "
  11. Memproses penandatanganan dokumen Penilaian Prestasi Kerja
  12. Apabila membutuhkan tanda tangan Walikota Surabaya maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai tersebut kepada Walikota Surabaya, dan apabila tidak membutuhkan tanda tangan Walikota Surabaya maka dokumen langsung di Arsipkan
  13. "Memproses penandatanganan dokumen Penilaian Prestasi Kerja "
  14. Membuat laporan rekapitulasi dokumen Penilaian Prestasi Kerja
  15. "Melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja ke sistem infotmasi BKN (Rekon SKP) "
  16. Apabila semua pegawai sudah melaksanakan dokumen Penilaian Prestasi Kerja maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja ke SIASN apabila pegawai belum melaksanakan maka pegawai tersebut melakukan entry dan mencetak Penilaian Prestasi Kerja PNS pada e-SKP
  17. "Mengarsip dan mengirim dokumen Penilaian Prestasi Kerja "

35 Hari

Tidak dipungut biaya

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store