Bantuan Pasca Bencana

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  • Proposal dari Desa / Kelurahan Melampirkan :
    1. Surat pengantar
    2. Kronologis
    3. Data kerugian
    4. Foto
    5. FC KTP dan KK

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses bantuan
  4. Petugas back office menyusun jadwal survei
  5. Kepala Seksi melakukan survei dan hasilnya diteruskan ke Kepala Bidang.
  6. Kepala Bidang memverifikasi laporan dari Kepala Seksi dan seterusnya dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memverifikasi laporan dari Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menyetujui untuk diberi bantuan
  9. Back office menjadwalkan penyerahan bantuan

jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang ada

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store