Standar Pelayanan Farmasi

  • Persyaratan
    1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  • Prosedur
    1. - Petugas berada diruangan Laboratorium Pukul 07.30 - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang di perlukan - Petugas menerima resep online di aplikasi Smart Start - Kertas resep warna kuning untuk pasien BPJS dan kertas resep warna hijau untuk pasien non BPJS - Petugas mencetak resep menggunakan printer - Petugas meneliti kelengkapan admnistrasi resep yaitu pada penulisan : • Tanggal resep • Nama pasien • Alamat pasien • Umur pasien • Berat badan pasien • Kode diagnosa pasien • Nama dan tanda tangan/paraf dokter yang menulis resep - Petugas melakukan pengkajian farmasetik dan klinis obat di resep • Bentuk dan kekuatan sedian • Dosis dan jumlah obat • Ketersediaan • Aturan dan cara penggunaan • Inkompabilitas • Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat • Polifarmasi • Alergi, interaksi dan efek samping obat • Kontraindikasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Obat

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi "