Pelayanan KIA

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  1. Sudah terdaftar di Tempat Pendaftaran Puskesmas
  2. Ada Dokumen rekam medis
  3. Dokumen rekam medis telah masuk di ruangan

  1. 1. Persiapan alat dan tempat 2. Pemanggilan pasien sesuai status dan nomor urut antrian 3. Pemeriksaan / Tindakan terhadap pasien antara lain : - Anamnesa - Pemeriksaan fisik secara umum - Pemeriksaan khusus ( cek laborat ) - Pemeriksaan lain- lain atas indikasi ( cek vagina swab ) - Penetapan Diagnosa Kebidanan - Penentuan rencana tindakan dan terapi dengan menulis resep - Implementasi rencana tindakan - Pembuatan surat rujukan ( bila harus dirujuk ) - Evaluasi - Dokumentasi ( pencatatan dan pelaporan ) 4. Mempersilahkan untuk pengambilan obat atau ke RS apabila di rujuk

Setiap pasien membutuhkan waktu :

 - Pelayanan tanpa tindakan : 10 – 15 Menit

 - Pelayanan dengan tindakan : 20 – 30 Menit

 - Pelayanan ANC Terpadu : 30 – 60 menit

 - Pelayanan Konseling : 10 – 15 Menit

 - Pelayanan SKD Catin : 30 – 60 menit

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023.


Pelayanan KIA

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"