Standar Pelayanan TB-DOTS

  • Persyaratan
    1. - Rekam medis pasien - Surat pengantar dari ruang pemeriksaan umum/lansia/anak - Surat pengantar dari puskesmas lain disertai hasil pemeriksaan laboraturium - Surat pengantar dari RSUD disertai hasil pemeriksaan laboraturium

  • Prosedur
    1. - Petugas berada diruangan TB dan Kusta apabila menerima konsulan dari ruangan lain - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang diperlukan - Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut antrian pendaftaran - Petugas melakukan anamnesa pasien baru, mencatatnya di buku suspek TBC (TB.06) kemudian menyerahkan pada petugas P2 TB - Petugas P2 TB mengisi form pemeriksaan dahak (TB.05), lalu pasien baru ke lab untuk memeriksakan dahaknya, hasil px dahak dimasukan ke dalam register lab (TB.04) oleh petugas lab kemudian pasien baru membawa hasil pemeriksaan dahak ke petugas P2 TB - Bila hasil dahak BTA positif, petugas P2 TB menentukan diagnosa TBC (kategori 1, dan kategori 2). Bila hasil BTA negatif, petugas memberi terapi antibiotik spektrum luas selama 2 minggu, kalu ada perbaikan : pasien dirujuk ke RS untuk rontgen Thorax - Hasil anamnesa dan pemeriksaan dahak dicatatdi karu status pasien (TB 01) - Petugas P2 TB memeberikan obat untuk pasien lama tiap 2 minggu sekali, tanggal pengambilan obat dan jumlah obat di catat di kartu status pasien (TB.01) - Pasien membawa kartu kontrol / TB 02 - Pasien langsung ke poli TB

Pasien baru dengan tindakan pemeriksaan laboratorium 1-2 hari

Pasien dengan tindakan askeb laboratorium 3-4 jam

Tidak dipungut biaya

- Kartu pengobatan TB - Kartu identitas penderita - Register laboratorium TB - Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak - Formulir rujukan/pindahan - Formulir hasil ahir pengobatanpenderita Tb pindahan - Pemberian obat TB dan kusta - Rujukan internal ke poli umum rumah sakit - Survei kontak - Kartu TB 01 - Rekam medis pasien

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan TB-DOTS"