No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Persiapan sarana dan peralatan ke ruangan : 10 menit
Perawatan jenazah di ruangan : 15 menit
Jika keluarga menghendaki perawatan total (memandikan & mengafani di RS) : 1 jam
Administrasi ( pembayaran + persyaratan bbjs /tranfusi + surat keterangan kematian : 15 menit
Persiapan ambulance : 15 menit
NB : Standrat pelayanan pemulasaraan jenazah : kurang dari 2 Jam
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Mendapat surat keterangan kematian / surat kematian yang sah (terdapat kop no surat, TTD dokter & stempel RS/ruangan )
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store