Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Persyaratan Pemulasaraan Jenazah
    1. 1. Yang menyatakan pasien meninggal adalah dokter & perawat jaga yang memeriksa. 2. Konfirmasi dari perawat ruangan ke petugas pemulasaraan jenazah. 3. Jenazah di antar pulang ke rumah duka setelah semua persyaratan administrasi lengkap & selesai dengan menggunakan ambulance jenazah rumah sakit

  • Dari dalam rumah sakit (konfirmasi dari perawat atau petugas di ruangan)
    1. • Perawat ruangan menghubungi petugas pemulasaraan jenazah. • Menunggu kurang dari 2 jam di ruangan pemulasaraan jenazah untuk memastikan administrasi dan perawatan jenazah.Bagi jenazah yang di rawat di instalansi pemulasaraan jenazah mengikuti persetujuan / sesuai permintaan keluarga ( dimandikan, di kafani dan di antar sesuai alamat rumah duka sesuai permintaan keluarga) • Jika administrasi selesai kepala ruangan atau petugas administrasi menghubungi petugas pemulasaraan jenazah. • Petugas instalansi pemulasaraan jenazah menghubungi petugas ambulan • Jenazah pulang lewat pintu blakang melalui petugas instalansi pemulasaraan jenazah setelah ambulan siap
  • Dari luar rumah sakit (konfirmasi dari pihak kepolisian atau yang berwajib ke Rumah sakit)
    1. . Terdapat keluarga • Harus ada SPVR (surat permintaan Visum et Repertum) dari kepolisian • Persetujuan atas permintaan keluarga • Setuju : dilakukan pemeriksaan , perawatan jenazah dan mendapat surat kematian • Tidak setuju : membuat surat pernyataan penolakan pemeriksaaan dan tidak mendapat surat kematian • Petugas instalansi pemulasaraan jenazah menghubungi petugas ambulan • Jenazah pulang lewat pintu blakang melalui petugas instalansi pemulasaraan jenazah setelah admistrasi selesai dan ambulan jenazah sudah siap ke keluarga 2. Tidak terdapat keluarga • Harus ada SPVR ( surat permintaan Visum et Repertum) dari kepolisian • Dilakukan pemeriksaan dan perawatan jenazah • Petugas instalansi pemulasaraan jenazah menghubungi petugas ambulan • Jenazah pulang lewat pintu blakang melalui petugas instalansi pemulasaraan jenazah setelah ambulan jenazah sudah siap untuk dimakamkan • NB : Dikarenakan Di Rumah Sakit PASIRIAN belum mempunyai freezer jenazah atau alat penyimpanan jenazah maka jenazah tanpa identitas atau tidak ada pihak keluarga, maka jika dalam waktu kurang lebih 1 jam tidak ada pihak keluarga maka jenazah di pindah atau di antar ke Rumah Sakit yang memiliki flizer atau alat penyimpanan jenazah.

Persiapan sarana dan peralatan ke ruangan  : 10 menit

Perawatan jenazah di ruangan : 15 menit

Jika keluarga menghendaki perawatan total (memandikan & mengafani di RS) : 1 jam

Administrasi ( pembayaran + persyaratan bbjs /tranfusi + surat keterangan kematian : 15 menit

Persiapan ambulance : 15 menit 

NB : Standrat pelayanan pemulasaraan jenazah : kurang dari 2 Jam

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/


Mendapat surat keterangan kematian / surat kematian yang sah (terdapat kop no surat, TTD dokter & stempel RS/ruangan )

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"