Standar Pelayanan Ambulance

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Pelayanan Ambulans Transportasi adalah pelayanan Ambulans Medik yang bertujuan untuk:
    1. 1. Mengangkut pasien yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan 2. Memfasillitasi permintaan pasien pulang 3. Memfasilitasi permintaan mengantar jenazah
  • Penyedia Layanan :
    1. 1. Perawat/Bidan 2. Sopir 3. Tenaga Lain sesuai kebutuhan
  • Pengguna layanan :
    1. 1. Pasien Umum 2. Pasien BPJS 3. Pasien SKTM

  • Prosedur Ambulance Rujukan
    1. 1. Petugas IGD/Rawat inap menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari DPJP 2. Petugas IGD/ Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk 3. Keluarga pasien setuju 4. Petugas IGD/Rawat Inap mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi 5. Dalam sistem rujukan terintegrasi, Rumah sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien 6. Petugas IGD/ rawat inap membuat surat rujukan 7. Keluarga pasien menyelesaikan proses administrasi di kasir 8. Petugas IGD mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas menghubungi driver 9. Petugas IGD/rawat inap mendampingi dan mengantarkan ke tempat tujuan dengan ambulance 10. Setelah selesai mengantar pasien ke tempat tujuan, driver bersama Petugas IGD/rawat inap kembali ke rumah sakit dan menulis laporan kegiatan
  • Prosedur Ambulance Jenazah
    1. 1. Petugas pemulasaraan jenazah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur di kamar jenazah 2. Petugas IGD/ rawat inap menghubungi driver 3. Driver mengantar jenazah ke rumah duka 4. Driver kembali ke rumah sakit dan menulis laporan kegiatan

9 Menit

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Ambulance jenazah gratis khusus wilayah kabupaten Lumajang

3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Layanan ambulance rujukan pasien Layanan ambulance jenazah

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"