Pelayanan Peminjaman/Pemakaian Ruangan/Gedung

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Nama/instansi
  2. Isi Surat
  3. Tempat, tanggal dan waktu
  4. Fotokopi Identitas Diri

  1. Peminjam Mengajukan surat peminjaman ruang
  2. Petugas TU Menerima surat peminjaman ruangan
  3. Petugas TU Memberikan Surat Kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Untuk Didisposisi dan Petunjuk
  4. Kasubag Umum dan Kepegawaian Menerima disposisi peminjaman ruangan
  5. Kasubag Umum dan Kepegawaian Melakukan koordinasi dengan peminjam
  6. Staf Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian Menyiapkan Sarpras gedung yang di pinjam
  7. Peminjam Menggunakan ruang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman/Pemakaian Gedung/Ruang

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman/Pemakaian Ruangan/Gedung"