Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Pasien Umum
    1. a. Resep obat b. Pasien terdaftar di SIM RS Khanza
  • Pasien BPJS
    1. a. Resep obat b. Pasien terdaftar di SIM RS Khanza c. Nomor / Kartu SEP BPJS

  • Prosedur Instalasi Farmasi :
    1. 1. Resep obat dari dokter diserahkan ke petugas farmasi 2. Petugas melakukan skrining (administrasi, farmasetis, klinis) resep oleh apoteker/TTK 3. Validasi resep pada SIM RS Khanza melakukan cetak nota , jika pasien umum membayar di bagian kasir 4. Melakukan labelling resep 5. petugas meracik / non racikan dan menyiapkan obat 6. Pasien / keluarga pasien menunggu penyerahan obat 7. sebelum diserahkan ke pasien/keluarga pasien, obat dicek terlebih dahulu 8. Pasien menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada petugas farmasi 9. Pasien menerima obat dengan pemberian informasi tentang obat dan penggunaannya oleh apoteker / TTK

Resep Racikan / Non Racikan 30 - 60 Menit

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis

3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

1. Obat 2. Label etiket cara konsumsi/penggunaan obat 3. KIE cara konsumsi/penggunaan obat 4. Konseling cara konsumsi/penggunaan obat

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"