Standar Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Persyaratan Instalasi Gizi
    1. 1. Pasien rawat inap yang telah terdaftar dan memiliki nomor Rekam Medis
    2. 2. Adanya permintaan bon makan dari ruangan
    3. 3. Adanya permintaan konsultasi gizi untuk pasien rawat jalan

  • Alur Pelayanan Gizi Rawat Jalan
    1. Pelayanan asuhan gizi rawat jalan dimulai dari proses pendaftaran melalui poli rawat jalan lain seperti poli anak, poli kandungan, poli dalam, poli paru yang kemudian dirujuk ke poli gizi jika ada kondisi khusus terkait gizi
  • Alur Management Sistem Penyelenggaraan Makanan
    1. Management sistem penyelenggaraan makanan di rumah sakit dimulai dengan perencanaan menu selama 11 hari, pengadaan bahan makanan melalui rekanan, penerimaan dan penyimpanan bahan makanan sesuai dengan jenisnya, persiapan dan pengolahan makanan, serta distribusi makanan kepada pasien sesuai dengan jenis diet dan kondisi pasien
  • Alur Pelayanan Gizi Rumah Sakit
    1. Alur asuhan gizi di rumah sakit diawali dengan pasien masuk baik rawat jalan maupun rawat inap. Rujukan pasien dari poli bisa mendapatkan asuhan gizi rawat jalan sedangkan pasien rawat inap akan mendapatkan asuhan gizi lengkap dimulai dari skrining gizi, assesment, diagnosa, intervensi serta monitoring dan evaluasi

Selama Pasien Rawat Inap

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis

3.    RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/


Asuhan gizi terstandart dan makanan sesuai dengan diet pasien

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"