1) Klinik Rawat Jalan : Senin-Sabtu (07.00-14.00) 2) Rawat Inap : 24 jam |
1. Pada pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman 2. Pasien BPJS gratis (akan dibayarkan sesuai tarif INA-Cbg’s oleh BPJS Kesehatan) 3. Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero. 4. Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif INA-Cbg’s oleh BPJS Ketenagakerjaan 5. Pasien Non Register akan dibayarkan sesuai tarif yang diajukan kepada Dinkes Propinsi. |
Pelayanan Laboratorium
Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan Ruangan Pengaduan Melalui telepon dan WA Pengaduan RSUD HP: 0813-9650-9087 SMS Ke 1708 Web: Lapor.go.id E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id Media Sosial : Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman Facebook : https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store