Standart Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien membawa Form permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari dokter DPJP yang berisikan :
  2. Jenis Pemeriksaan laboratorium
  3. Identitas pribadi Pasien
  4. Nomor Rekam Medik pasien
  5. Indikasi Klinis

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran. 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
  2. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel darah pada jam-jam tertentu/petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.. 4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
  3. IGD : 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 4. Hasil pemeriksaan darah rutin dan rincian biaya pemeriksaan diserahkan kepada petugas IGD.

1) Klinik Rawat Jalan : Senin-Sabtu (07.00-14.00)

2) Rawat Inap : 24 jam

 3) Jumlah waktu tunggu hasil lab kimia darah dan darah rutin : 140 menit

1.  Pada pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman

2.  Pasien BPJS gratis (akan dibayarkan sesuai tarif  INA-Cbg’s oleh BPJS Kesehatan)

3.  Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero.

4.  Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif  INA-Cbg’s oleh BPJS Ketenagakerjaan

5.  Pasien Non Register akan dibayarkan sesuai tarif  yang diajukan kepada Dinkes Propinsi.


Pelayanan Laboratorium

Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan

Ruangan Pengaduan

Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

SMS Ke 1708

Web: Lapor.go.id

E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Laboratorium"