No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Pelayanan Instalasi Radiologi meliputi :
1. Pelayanan Radiologi rutin
2. Pelayanan Radiologi Cito/ IGD 24 jam
3. Pemeriksaan USG
Waktu tunggu hasil Pemeriksaan Radiologi : Jangka Waktu Pelayanan terhitung saat Pasien Registrasi sampai Pasien Menerima hasil Ekspertise Pemeriksaan
· Pemeriksaan Thorax : ≥ 3 jam
· Pemeriksaan Konvensional : ≥ 3 jam
· Pemerksaan USG : ≥ 1 jam
· Pemeriksaan USG Doppler : ≥ 2 jam
· Pemeriksaan Cito : ≥ 1 jam
· Pemeriksaan USG Cito : ≥ 30 menit
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis
3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Tindakan pemeriksaan radiodiagnostik kovensional,USG /IMAGING Serta hasil Ekspertise dari dokter Spesialis Radiologi.
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store