Standar Pelayanan Radiologi

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Pasien UMUM, BPJS, dan Rujukan :
    1. 1. Surat pengantar /permintaan foto dan data pasien lengkap dan ditanda tangani oleh dokter pengirim
    2. 2. Persyaratan jaminan (Peserta BPJS).
    3. 3. Surat jaminan pelayanan sesuai jenis asuransi (peserta asuransi )
    4. 4. Rujukan
    5. 5. Pelayanan pemeriksaan radiologi pasien rujukan syarat: - Berkas Permintaan Radiologi yang sudah ditanda tangani oleh dokter pengirim. - Bersedia melakukan pembayaran biaya pemeriksaan radiologi sesuai tarif yang berlaku.

  • Mekanisme Pelayanan Pemeriksaan Radiologi di RSUD Pasirian
    1. 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran Radiologi dengan membawa surat permintaan /surat pengantar Radiologi yang sudah ditanda tangani oleh dokter pengirim dari rawat jalan /Rawat Inap/IGD dengan Lengkap.dan SEP (BPJS) 2. Petugas Administrasi Radiologi memeriksa kelengkapan berkas surat pengantar/surat permintaan Radiologi. 3. Setelah berkas lengkap pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk menungggu antrian pemeriksaan. - Untuk pemeriksaan Cito, Pasien dengan kondisi kritis dan mendapatkan prioritas lebih Utama/dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apabila terjadi antrian Pemeriksaan Instalasi Radiologi 4. Petugas Administrasi Melakukan input data di SIM RS dan melampirkan kwitansi Pemeriksaan di berkas SEP atau Status Rekam Medis . 5. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan Pemeriksaan Radiologi dengan memanggil Pasien Sesuai Permintaan /Antrian . a. Radiografer melakukan Pemeriksaan Rontgen. b. Dokter Spesialis Radiologi melakukan pemeriksaan USG. 6. Hasil Foto diberi Label dan di verifikasi sebelum dilakukan Ekspertise oleh dokter Spesialis Radiologi a. Untuk Pemeriksaan Cito ,dan Pasien diluar Jam Pelayanan dokter Spesialis Radiologi,Hasil Foto bisa diserahkan langsung tanpa Ekspertise ke dokter pengirim . dan dapat melakukan konsultasi langsung ke dokter Spesialis Radiologi melalui telpon atau Whattsap. b. Hasil Foto yang telah diambil /dipinjam tanpa Ekspertise,dapat diserahkan lagi /dibawa ke Instalasi Radiologi untuk di beri Ekspertise pada saat jam pelayanan dokter Spesialis Radiologi. dan hasil foto diverifikasi ulang /pengecekan ulang sebelum diserahkan ke pasien atau Pendamping Pasien. KET : Syarat untuk Pemeriksaan USG • Pemeriksaan USG Abdomen harus puasa terlebih dahulu minimal 6 jam sampai 10 jam dan tahan buang air kecil ± 1jam Sebelum Pemeriksaan • ( Puasa : tidak boleh makan dan tidak boleh minum susu, kopi,teh minum air putih masih diperbolehkan) • Pemeriksaan USG Selain USG Abdomen,USG Urologi,USG 2Fase USG thorax, tidak ada persiapan Khusus • Pemeriksaan USG Urologi Harus tahan buang air kecil ± 1jam Sebelum Pemeriksaan,dan • Pemeriksaan USG 2 Fase disarankan untuk di MRS kan ,persiapan terlebih dahulu puasa ± 4 jam. • Hasil Laboratorium terlampir.

Pelayanan Instalasi Radiologi meliputi :

1.    Pelayanan Radiologi rutin 

2.    Pelayanan Radiologi Cito/ IGD  24 jam

3.    Pemeriksaan USG 

Waktu tunggu hasil Pemeriksaan Radiologi : Jangka Waktu Pelayanan  terhitung saat Pasien Registrasi sampai Pasien Menerima hasil Ekspertise Pemeriksaan

·         Pemeriksaan Thorax              : ≥ 3 jam

·         Pemeriksaan Konvensional    : ≥ 3 jam

·         Pemerksaan USG                  : ≥ 1 jam

·         Pemeriksaan USG Doppler    : ≥ 2 jam

·         Pemeriksaan Cito                   : ≥ 1 jam

·         Pemeriksaan USG Cito          : ≥  30 menit


1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis

3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Tindakan pemeriksaan radiodiagnostik kovensional,USG /IMAGING Serta hasil Ekspertise dari dokter Spesialis Radiologi.

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"