Pelayanan Kesehatan Umum (Penyakit Tidak Menular)

No. SK: 440/886/431.302.7.1.16/2024

  1. Nomor Antrian
  2. Rekam Medis (telah tersedia dari unit Loket Pendaftaran)
  3. Formulir Inform Conscent apabila terdapat tindakan medik (telah tersedia dari unit Loket Pendaftaran)

  1. Pastikan Anda mempunyai nomor antrian saat Anda menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan umum.
  2. Petugas akan memanggil Anda sesuai dengan nomor antrian, dan akan menanyakan identitas Anda untuk mencocokkan dengan rekam medik.
  3. Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (apabila diperlukan), pemberian tindakan medis (apabila diperlukan), konsultasi dan edukasi kesehatan.
  4. Apabila diperlukan Anda akan dirujuk ke poli/unit layanan terkait dan kembali ke poli/unit pelayanan kesehatan umum.
  5. Apabila ada indikasi atau masalah kesehatan yang tidak dapat dilayani di Puskesmas, Anda akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (apabila diperlukan).
  6. Apabila rangkaian pelayanan kesehatan telah selesai. Maka, Anda akan mendapatkan resep obat untuk selanjutnya melakukan pengambilan obat di unit pelayanan farmasi.

5-30 Menit per Pasien/Pengunjung.

PASIEN/PENGUNJUNG JKN/BPJS : GRATIS, Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG SEHATI : GRATIS, Sesuai Peraturan Program SEHATI yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG UMUM/NON JAMINAN KESEHATAN : Biaya pelayanan/tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Pelayanan

Tarif

Pemeriksaan Kesehatan Umum

 Rp           10.000,00

Injeks/Suntik

 Rp           10.000,00

Pemeriksaan Kesehatan untuk Melamar Kerja

 Rp             5.000,00

Pemeriksaan Kesehatan untuk Keperluan Lain

 Rp           10.000,00

Tes Buta Warna

 Rp             5.000,00


Pelayanan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Penunjang, Tindakan Medis (Apabila diperlukan), Konseling dan Edukasi, Rujukan Internal (Apabila diperlukan), Rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Apabila diperlukan), Teraphy Obat.

Kotak Saran SMS/WhatsApp : +6282331637137 / +6285335079093

Media Sosial :

DM Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_asembagus

Pesan Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas-asembagus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE : Chat Whatsapp di Nomor +62853-3507-9093

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum (Penyakit Tidak Menular)"