Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 100.3.6/002/406.010.12.002/2024

  • PENDAFTARAN PASIEN BARU
    1. 1. Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
    2. 2. Kartu BPJS (bila ada)
  • PENDAFTARAN PASIEN LAMA
    1. Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
    2. 2. Kartu BPJS (bila ada)
    3. 3. Kartu berobat

  1. Pasien mengambil nomor Antrian dan menunggu di kursi tunggu pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian dan melakukan Skrining Visual dan Skrining Resiko Jatuh -Skrining merah : pasien langsung diarahkan ke UGD dan pendaftaran dilanjutkan oleh keluarga/pendamping pasien -Skrining hijau – kuning : melanjutkan alur pendaftaran -Resiko Jatuh : petugas memasang pita kuning dan melanjutkan alur pendaftaran
  3. Petugas meminta identitas diri dan kartu berobat ( bila pasien lama) dan membuatkan kartu berobat (bila pasien baru)
  4. Bila status pasien BPJS, petugas mengecek keaktifan kartu BPJS. Bila pasien Umum, petugas membuatkan kuitansi pembayaran
  5. Petugas menyiapkan Rekam Medis dan melakukan penginputan di aplikasi ELINK
  6. Petugas mengantarkan Rekam Medis ke Poli yang dituju dan mempersilahkan pasien menunggu di depan poli yang dituju

Waktu Penyediaan Dokumen Rekam Medis Rawat jalan ≤ 10 menit Waktu Penyediaan Dokumen Rekam Medis Rawat inap ≤ 15 menit

Umum : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahin 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

1. Pendaftaran Pasien (Kartu Berobat) 2. Pelayanan rekam medis pasien (Dokumen Rekam Medis)

1. Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id 

2. Email : puskesmasngulankulon@gmail.com 

3. Youtube : Puskesmasngulankulon 

4. Instagram : @puskesmasngulankulon

 5. TikTok : Puskesmas Ngulankulon 

6. Facebook : Pukesmas Ngulankulon 

7. Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

8. Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner 

9. Pelanggan bisa klik item 

 10. PENGADUAN MASYARAKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"