Standar Pelayanan Ruang Bersalin/VK

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Persyaratan Surat Keterangan Lahir (SKL) :
    1. 1. KK
    2. 2. KTP
    3. 3. Surat Nikah
  • Persyaratan / Kondisi Pasien yang masuk ruang bersalin / VK :
    1. 1. Operan pasien dengan IGD
    2. 2. Inpartu
    3. 3. Ante Partum Blooding (APB)
    4. 4. Hemorrhage Post Partum (HPP)
    5. Semua pasien yang masuk ruang bersalin / VK merupakan pasien dari IGD, persyaratan pelayanan satu pintu di IGD

  • Prosedur Pelayanan Ruang Bersalin/VK
    1. 1. Pasien datang sendiri atau dari rawat jalan menuju IGD 2. Pasien diperiksa oleh bidan dan dokter, dilakukan pemeriksaan penunjang, dan konsul dokter di IGD 3. Pasien pindah dari IGD menuju ke Ruang Bersalin/VK 4. Pasien dilakukan observasi oleh bidan Ruang Bersalin/VK a. Jika pasien telah melahirkan secara pervaginam, maka pasien pindah ke Rawat Inap Permata (Nifas) b. Jika pasien tidak berhasil melahirkan secara pervaginam, maka pasien dilakukan tindakan persalinan secara Sectio Caesarea (SC) di Kamar Operasi c. Jika kondisi pasien tidak stabil, maka pasien dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) / Rujuk / Meninggal dunia 5. Prosedur pelayanan pasien dari Kamar Operasi sebagaimana dijelaskan pada poin 4 (b), yaitu : a. Jika kondisi pasien stabil, maka pasien masuk ke Rawat Inap Permata (Nifas) b. Jika kondisi pasien tidak stabil, maka pasien masuk ke ruang Intensive Care Unit (ICU) 6. Prosedur pelayanan pasien rujuk / meninggal dunia maka sebagaimana dijelaskan pada poin 4 (c ), maka pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi pelayanan di kasir 7. Pasien keluar dari Rumah Sakit

Jangka waktu pasien dilakukan observasi (TTV, TFU, DJJ, HIS) oleh bidan Ruang Bersalin/VK = 10-20 menit

Konsul hasil pemeriksaan observasi kepada DPJP = 5 menit

Lama tindakan persalinan tergantung kondisi pasien 

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Ibu yang melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis

3.    Ibu dengan kategori miskin yang melahirkan menggunakan SKTM tidak dipungut biaya / gratis

4. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Persalinan Ibu Melahirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran bayi

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Bersalin/VK"