No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Jangka waktu pasien dilakukan observasi (TTV, TFU, DJJ, HIS) oleh bidan Ruang Bersalin/VK = 10-20 menit
Konsul hasil pemeriksaan observasi kepada DPJP = 5 menit
Lama tindakan persalinan tergantung kondisi pasien
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Ibu yang melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis
3. Ibu dengan kategori miskin yang melahirkan menggunakan SKTM tidak dipungut biaya / gratis
4. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Persalinan Ibu Melahirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran bayi
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store