Standar Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Pasien sudah terdaftar dan terjadwal
    1. Pasien sudah terdaftar dan terjadwal
  • Kelengkapan form rekam medik
    1. Inform consent 2 lembar (pembedahan & pembiusan)
    2. Form serah terima antar ruangan
    3. Form persiapan pra operasi
    4. Form penandaan area operasi
    5. Form pra anestesi
    6. Form pra bedah
    7. Form cppt
    8. Hasil pemeriksaan penunjang

  • Prosedur Pelayanan Kamar Operasi :
    1. 1. Pasien rencana operasi berasal dari klinik rawat jalan (elektif), rawat inap/ ICU/ IGD (elektif & cito) 2. Bila ada instruksi dari dokter bedah (asesmen prabedah) untuk dilakukan operasi maka petugas menyiapkan dan memintakan surat persetujuan operasi ke pasien 3. Jika pasien setuju dilakukan operasi,dokter anestesi melakukan assesment praanestesi terhadap pasien yang direncanakan operasi baik cito maupun elektiv 4. Jika pasien menolak dilakukan operasi pasien bisa dilakukan perawatan selamjutnya di rawat inap, atau pasien pulang atas permintaan sendiri 5. Petugas konfirmasi ke kamar operasi untuk menjadwalkan rencana operasi 6. Setelah pasien setuju dilakukan operasi pasien dikirim ke kamar operasi untuk dilakukan tindakan pembedahan. petugas pengirim akan melakukan serah terima pasien dengan petugas kamar operasi perihal kelengkapan berkas rekam medik seperti: • form inform consent/ persetujuan pembedahan dan pembiusan • form persiapan pra operasi • form penandaan area operasi bagi pasien bedah • form asesmen pra bedah dan pra anestesi • form CPPT 7. Setelah dilakukan operasi, pasien akan di observasi di ruang recovery room dan dipindah ke ruang rawat inap/ ICU sesuai dengan kriteria pemindahan 8. Jika pasien sudah dinyatakan sembuh, boleh pulang, atau atas permintaan sendiri dari rawat inap/ICU pasien diharapkan untuk menyelesaiakn administrasi terlebih dahulu 9. Pasien pulang.

Waktu tunggu operasi elektif 24jam

Waktu tunggu operasi cito < 30>

·         Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

·         Ibu yang telah melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis

·         Pasien SKTM gratis sesuai kriteria

·         Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Nomor 440/863/427.78/2017 tentang Tarif Medis Operatif Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. 

      RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

• Tindakan operasi Bedah umum • Tindakan operasi orthopedi • Tindakan operasi kandungan dan kebidanan • Tindakan Anestesi

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Operasi"