No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Waktu tunggu operasi elektif 24jam
Waktu tunggu operasi cito < 30>
· Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
· Ibu yang telah melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis
· Pasien SKTM gratis sesuai kriteria
· Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Nomor 440/863/427.78/2017 tentang Tarif Medis Operatif Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
• Tindakan operasi Bedah umum • Tindakan operasi orthopedi • Tindakan operasi kandungan dan kebidanan • Tindakan Anestesi
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store