Penyandang Disabilitas

No. SK: 400.9/21/SK/2024

  • Penyandang Disabilitas
    1. Surat Keterangan / Pengantar dari Kelurahan
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy KTP/Identitas Penyandang Disabilitas

  • Disabilitas
    1. Petugas Pelayanan (Front Office) menerima laporan keluhan / kebutuhan warga terkait pelayanan penyandang disabilitas dan melakukan registrasi terkait laporan keluhan yang diterima

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyandang Disabilitas

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan:

1.       Ruang Sekretariat SLRT

2.       E-mail   : dinsospesisirbarat@gmail.com

3.       Telepon : +62 852-2802-3936

4.      Fax          : (0728) 51358

5.      Kotak saran/pengaduan

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.       Verifikasi aduan;

2.       Mediasi;

3.       Koordinasi dan cek lokasi;

Penyelesaian/Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Penyandang Disabilitas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyandang Disabilitas"