No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Pelayanan kesehatan di ICU
secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu
berbeda-beda sesuai kondisi pasien yang bersangkutan dan kriteria eksklusif
pelayanan ICU.
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya / gratis (sesuai tarif INACBG’s)
3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Produk Pelayanan ICU antara lain 1. Akomodasi rawat ICU 2. Visite dokter 3. Asuhan keperawatan intensif care unit dan tindakan keperawatan 4. Resusitasi Jantung Paru Otak 5. Pengelolaan Jalan Napas 6. Terapi Oksigen 7. Pemantauan EKG (Pulse Oximetry Continue) 8. Pemberian Nutrisi (Enteral dan Parenteral) 9. Pemeriksaan Laboratorium khusus dengan cepat (GDA / Gula Darah Acak) 10. Memberi tunjangan fungsi vital selama transportasi 11. Pelaksanaan Terapi Tertitrasi
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store