Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Pasien indikasi medis rawat ICU sesuai kriteria:
    1. 1. pasien dengan prioritas 1, pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan titrasi, pasien butuh dukungan bantuan ventilasi dan alat bantu supportive organ, infus obat-obatan vaso aktif kontinyu, obat anti aritmia, dan pengobatan kontinyu lainnya
    2. 2. pasien prioritas 2, pasien memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU
    3. 3. pasien prioritas 3, pasien sakit kritis yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya, secara sendirian atau kombinasi

  • Prosedur pelayanan ICU:
    1. 1. Semua pasien yang akan masuk ICU telah disetujui oleh dokter penanggung jawab utama(DPJP) dan dokter Anestesi sebagai dokter penanggung jawab ruang ICU 2. Perawat IGD/bangsal menghubungi perawat ICU bahwa ada pasien yang mau dirawat ke ruang ICU 3. Jika tempat tersedia, perawat ICU mempersiapkan tempat dan alat sesuai dengan kebutuhan monitoring dan tindakan pasien. 4. Pasien dilakukan pelayanan intensif oleh petugas 5. Setelah dilakukan pelayanan intensif pasien dapat pindah ruangan, meninggal, pulang sembuh, APS, atau dirujuk ke RS lain

Pelayanan kesehatan di ICU secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda-beda sesuai kondisi pasien yang bersangkutan dan kriteria eksklusif pelayanan ICU. 

1.      Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.      Pasien BPJS tidak dipungut biaya / gratis (sesuai tarif INACBG’s)

3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Produk Pelayanan ICU antara lain 1. Akomodasi rawat ICU 2. Visite dokter 3. Asuhan keperawatan intensif care unit dan tindakan keperawatan 4. Resusitasi Jantung Paru Otak 5. Pengelolaan Jalan Napas 6. Terapi Oksigen 7. Pemantauan EKG (Pulse Oximetry Continue) 8. Pemberian Nutrisi (Enteral dan Parenteral) 9. Pemeriksaan Laboratorium khusus dengan cepat (GDA / Gula Darah Acak) 10. Memberi tunjangan fungsi vital selama transportasi 11. Pelaksanaan Terapi Tertitrasi

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"