Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/886/431.302.7.1.16/2024

  1. Nomor Antrian
  2. Rekam Medis (telah tersedia dari unit Loket Pendaftaran)
  3. Formulir Inform Conscent apabila terdapat tindakan medik (telah tersedia dari unit Loket Pendaftaran)

  1. Pastikan Anda mempunyai nomor antrian saat Anda menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
  2. Petugas akan memanggil Anda sesuai dengan nomor antrian, dan akan menanyakan identitas Anda untuk mencocokkan dengan rekam medik.
  3. Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (apabila diperlukan), tindakan gigi dan mulut (apabila diperlukan), konsultasi dan edukasi kesehatan gigi dan mulut.
  4. Apabila diperlukan Anda akan dirujuk ke poli/unit layanan terkait dan kembali ke poli/unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
  5. Apabila ada indikasi atau masalah kesehatan yang tidak dapat dilayani di Puskesmas, Anda akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (apabila diperlukan).
  6. Apabila rangkaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut telah selesai. Maka, Anda akan mendapatkan resep obat untuk selanjutnya melakukan pengambilan obat di unit pelayanan farmasi.

5-30 Menit Per Pasien

PASIEN/PENGUNJUNG JKN/BPJS : GRATIS, Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG SEHATI : GRATIS, Sesuai Peraturan Program SEHATI yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG UMUM/NON JAMINAN KESEHATAN : Biaya pelayanan/tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Pelayanan

Tarif

Pencabutan Gigi Sulung

 Rp           15.000,00

Tumpatan Sementara

 Rp           10.000,00

Pembersihan Karang Gigi Atas atau Gigi Bawah

 Rp           30.000,00

Pencabutan Gigi Tetap

 Rp           40.000,00

Tumpatan Tetap

 Rp           40.000,00

Perawatan Pulpa

 Rp           20.000,00

Pencabutan Gigi dengan Komplikasi

 Rp           60.000,00

Insisi Abses

 Rp           30.000,00

Gigi Tiruan sebagian pelepasan/Plat Acrylic (bahan dan gigi beli sendiri)

 Rp           40.000,00

Gigi Tiruan lengkap pelepasan/Plat Acrylic (bahan dan gigi beli sendiri)

 Rp           90.000,00

Kawat gigi lepasan (bahan beli sendiri)

 Rp           75.000,00


Pelayanan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Penunjang, Tindakan Medik Gigi dan Mulut (Apabila diperlukan), Konseling dan Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut, Rujukan Internal (Apabila diperlukan), Rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Apabila diperlukan), Teraphy Obat.

Kotak Saran SMS/WhatsApp:+6282331637137 / +6285335079093

Media Sosial :

DM Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_asembagus

Pesan Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas-asembagus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE : Chat Whatsapp di Nomor +62853-3507-9093

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"