Standar Pelayanan Unit Neonatologi

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  1. 1. Bayi baru lahir dari IGD/VK/OK
  2. 2. Bayi sakit dari IGD/Poli Anak usia 0-28 hari
  3. 3. Level I : asuhan neonatus normal
  4. 4. Level II : asuhan neonatus dengan ketergantungan tinggi
  5. 5. Level III : asuhan neonatus intensif (NICU)
  6. 6. TTD persetujuan Rawat Inap

  • Prosedur Pelayanan Neonatologi
    1. 1. Pasien bayi baru lahir (Level 1,Level 2 dan Level 3) dari IGD,VK,OK dan bayi usia 0-28 hari (Level 2 dan Level 3) dari IGD/Poli Anak daftar ke admisi rawat inap 2. Pasien dengan pembiayaan Umum/BPJS/SKTM memenuhi persyaratan dan menandatangani persetujuan rawat inap 3. Pasien bayi baru lahir langsung masuk ruang perawatan neonatologi/NICU 4. Pasien bayi usia 0-28 hari dari IGD/Poli Anak setelah pemeriksaan penunjang(Lab dan Radiologi) dan atas persetujuan dokter Sp.A masuk ke ruang perawatan Neonatologi/NICU 5. Bila pasien membaik dan acc KRS dr.Sp.A melakukan proses pembayaran di kasir 6. Bila pasien tidak membaik (APS,Rujuk,Meninggal) melakukan proses pembayaran di kasir 7. Pasien Pulang

Jangka waktu pelayanan

1.    Level I : asuhan neonatus normal (1-2 hari) setelah observasi 24 jam sejak lahir

2.    Level II : asuhan neonatus dengan ketergantungan tinggi (3-4 hari) tergantung kondisi pasien yang bersangkutan

3. Level III : asuhan neonatus intensif (NICU) dengan jangka waktu berbeda-beda tergantung kondisi pasien yang bersangkutan

mengacu pada:

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis

3.    RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/


1. Bayi baru lahir (Level I,II dan III)

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Neonatologi"