Verval Legalisir Ijasah Non Formal

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  • Legalisir Ijasah/SKHU Paket A,B,C
    1. Surat Pengantar / Permohonan Legalisir dari Lembaga (penyelenggara)
    2. SURAT KETERANGAN LEMBAGA PENYELENGGARA
    3. IJASAH ASLI ( Fc. Max. 10lbr)legalisir lembaga
    4. SKHUN Asli (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) (Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
  • Surat Pengganti Ijasah / SKHU Paket A,B,C Hilang
    1. - Sebelum Tahun 2017
    2. Surat Pengantar / Permohonan Legalisir dan Pembuatan Surat Pengganti Ijasah,SKHUN Hilang dari Lembaga (penyelenggara)
    3. SURAT KETERANGAN LEMBAGA PENYELENGGARA
    4. SURAT KETERANGAN IJASAH/SKHUN ILANG dari KEPOLISIAN
    5. SURAT PERNYATAAN (Dari 2 teman seangkatan yang sama lulusannya)
    6. SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (Yang Mengajukan) (Ada foto dan bermaterai)
    7. IJASAH ASLI ( Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
    8. SKHUN Asli (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) (Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
    9. Foto uk. 3 x 4 sebanyak 4 lbr
    10. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
    11. -Tahun 2017 s.d sekarang
    12. Surat Pengantar / Permohonan Legalisir dari Lembaga (penyelenggara)
    13. SURAT KETERANGAN LEMBAGA PENYELENGGARA
    14. SURAT KETERANGAN IJASAH/SKHUN ILANG dari KEPOLISIAN
    15. SURAT PERNYATAAN (Dari 2 teman seangkatan yang sama lulusannya)
    16. SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (Yang Mengajukan) (Ada foto dan bermaterai)
    17. Surat Pengganti Ijasah / SKHU Paket A,B,C Hilang (dibuat Lembaga dan mengetahui Dispendik)
    18. IJASAH ASLI ( Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
    19. SKHUN Asli (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) (Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
  • Surat Keterangan Ijasah/SKHU Paket A,B,C Rusak
    1. -Sebelum Tahun 2017
    2. Surat Pengantar / Permohonan Legalisir dan Pembuatan Surat Pengganti Ijasah,SKHUN Hilang dari Lembaga (penyelenggara)
    3. SURAT KETERANGAN LEMBAGA PENYELENGGARA
    4. SURAT PERNYATAAN (Dari 2 teman seangkatan yang sama lulusannya)
    5. SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (Yang Mengajukan) (Ada foto dan bermaterai)
    6. IJASAH ASLI ( Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
    7. SKHUN Asli (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) (Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga
    8. Foto uk. 3 x 4 sebanyak 4 lbr
    9. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
    10. -Tahun 2017 s.d sekarang
    11. Surat Pengantar / Permohonan Legalisir dari Lembaga (penyelenggara)
    12. SURAT KETERANGAN LEMBAGA PENYELENGGARA
    13. SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (Yang Mengajukan) (Ada foto dan bermaterai)
    14. Surat Pengganti Ijasah / SKHU Paket A,B,C Hilang (dibuat Lembaga dan mengetahui Dispendik)
    15. IJASAH ASLI ( Fc. Max. 10lbr) legalisir lembaga

  1. Menerima Disposisi dari TU
  2. Staf Menerima, menelaah dan menganalisis terhadap dokumen Fc. Ijasah & SKHU bersama Aslinya . Bila, terjadi masalah di kembalikan ke yang bersangkutan Supaya melengkapi sesuai prosedur
  3. Apabila Ijasah/SKHU Hilang, harus ada Surat Keterangan dari Kepolisian, Surat Pengantar, Permohonan Pembuatan Surat Pengganti Ijasah dan Surat Keterangan dari lembaga, SPTJM dari yang bersangkutan, Materai 10 rb (4 lbr) dan foto 3 x 4 (4 lbr) Cap 3 jari
  4. Apabila Ijasah Rusak / meragukan harus minta Surat Pengantar/ Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Ijasah/SKHU Rusak dari Penyelenggara / Pengelola dan Surat Keterangan dari lembaga, SPTJM dari yang bersangkutan, Materai 10 rb (4 lbr) , foto 3 x 4 (4 lbr), Cap 3 jari
  5. Staf menyerahkan ke Kasi / Kabid agar di verifikasi selanjutnya di evaluasi dan memberi paraf persetujuan
  6. Dokumen Fc dan Asli (Ijasah & SKHU) diserahkan ke urusan Ketatausahaan

Jika Tidak Bermasalah 10 Menit

Jika Bermasalah 2 Hari

Tidak dipungut biaya

-Legalisasi Ijasah/SKHU Paket A,B,C -Surat Pengganti Ijasah / SKHUN Paket A,B,C Hilang -Surat Keterangan Ijasah / SKHUN Paket A,B,C Rusak

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verval Legalisir Ijasah Non Formal"