Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Rawat Inap Berzamut dan Saphire
    1. Pasien sudah daftar di Admisi / Pendaftaran untuk mendapatkan surat pendaftaran kamar rawat inap dan sudah dilakukan perawatan di IGD
  • Rawat Inap Permata
    1. Persyaratan Surat Keterangan Lahir (SKL) : 1. KK 2. KTP 3. Surat Nikah
    2. Persyaratan / Kondisi Pasien yang masuk Ruang Permata (Nifas) : 1. Operan pasien dengan IGD/Ruang Bersalin (VK)/ Ruang Intensive Care Unit (ICU) 2. Kondisi pasien stabil

  • Rawat Inap Berzamut dan Saphire
    1. 1. Pasien datang ke rumah sakit (datang sendiri / rujukan) 2. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran/admisi 3. Pasien menuju IGD / Klinik Rawat Jalan untuk dilakukan pemeriksaan dan pelayanan tindakan 4. Setelah dilakukan perawatan di IGD, pasien dipindahkan ke rawat inap sesuai kelasnya 5. Apabila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang, pasien dikirim ke laboratorium/ radiologi, serta apabila pasien membutuhkan obat sesuai indiksi penyakit maka pemenuhan resep dilakukan di farmasi 6. Apabila kondisi pasien membutuhkan perawatan tertentu (intensif/operasi), maka pasien dipindahkan ke ICU/Kamar Operasi. Sedangkan bila pasien ingin naik/turun kelas, maka pasien dipindahkan sesuai dengan hak kelasnya 7. Setelah diberikan pelayanan di rawat inap, dengan hasil : a. Bila tidak ada perbaikan, maka pasien dirujuk b. Bila kondisi membaik, maka pasien boleh pulang c. Bila kondisi belum membaik tapi pasien memaksa pulang, maka pasien pulang atas permintaan sendiri d. Bila pasien meninggal, maka pasien dilakukan perawatan di ruang jenazah 8. Apabila pasien dirujuk, boleh pulang, dan pulang atas permintaan sendiri, maka obat untuk pulang akan dilayani oleh farmasi 9. Pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir 10. Pasien pulang / keluar RS
  • Rawat Inap Permata
    1. 1. Pasien pindahan dari IGD/Ruang Bersalin (VK)/Ruang Intensive Care Unit (ICU) 2. Pasien diperiksa oleh bidan/dokter, dilakukan pemeriksaan penunjang, dan konsul DPJP 3. Pasien dilakukan observasi oleh bidan Ruang Permata (Nifas) a. Dilakukan observasi pada pasien kasus obgyn b. Jika pasien kehamilannya tidak bisa dipertahankan dan pasien dapat melahirkan secara pervaginam, maka pasien dipindahkan ke Ruang Bersalin (VK) c. Jika pasien kehamilannya tidak bisa dipertahankan dan pasien tidak dapat melahirkan secara pervaginam, maka pasien dipindahkan ke Kamar Operasi untuk dilakukan Sectio Caesarea (SC) d. Jika kondisi pasien tidak stabil, maka pasien dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) / Rujuk / Meninggal dunia 4. Prosedur pelayanan pasien dari Ruang Bersalin (VK), dua jam setelah melahirkan kondisi stabil sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (b), maka pasien kembali ke Ruang Permata (Nifas) 5. Prosedur pelayanan pasien dari Kamar Operasi sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (b), maka pasien : a. Setelah dari Kamar Operasi kondisi pasien stabil sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (c), maka pasien kembali ke Ruang Permata (Nifas) b. Setelah dari Kamar Operasi kondisi pasien tidak stabil sebagaimana dijelaskan pada poin 3 (c), maka pasien dipindahkan ke Ruang Intensive Care Unit (ICU)/rujuk/meninggal dunia 6. Prosedur pelayanan pasien sudah stabil dari Ruang Intensive Care Unit (ICU) sebagaimana dijelaskan pada poin 5 (b), maka pasien dipindakan ke Ruang Permata (Nifas) 7. Prosedur pelayanan pasien rujuk / meninggal dunia maka sebagaimana dijelaskan pada poin 5 (b), maka pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi pelayanan di kasir 8. Pasien keluar dari Rumah Sakit

Jangka waktu pelayanan rawat inap Berzamut dan Saphire

1.    Waktu penanganan pertama pasien di rawat inap langsung setelah pasien dipindahkan oleh transporter IGD < 5 menit

2.    Waktu visite dokter dilakukan 1 kali dalam sehari (08.00 s.d 14.00 wib)

3.    Waktu pemberian asuhan keperawatan dilakukan 3 kali dalam sehari sesuai shift (pagi, sore, malam)

4.    Waktu pemberian tindakan medis oleh perawat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh DPJP 

5.    Jangka waktu perawatan dan kepulangan ditentukan oleh DPJP atas dasar laporan dari perawat

 

Jangka waktu pelayanan rawat inap Permata

1.    Jangka waktu pasien dilakukan observasi (TTV, TFU, UC dan perdarahan) oleh bidan Ruang Permata (Nifas) = 10-20 menit

2.    Konsul hasil pemeriksaan observasi kepada DPJP = 5 menit

3.    Lama tindakan penanganan kasus sesuai dengan kondisi pasien

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / gratis (sesuai tarif INACBG’s)

3.    Pasien SKTM gratis sesuai kriteria

4.    Ibu yang telah melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis

5.    Ibu dengan kategori miskin yang telah melahirkan menggunakan SKTM tidak dipungut biaya / gratis

6.    RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/


1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / gratis (sesuai tarif INACBG’s)

3.    Pasien SKTM gratis sesuai kriteria

4.    Ibu yang telah melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis

5.    Ibu dengan kategori miskin yang telah melahirkan menggunakan SKTM tidak dipungut biaya / gratis

6.RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Produk pelayanan rawat inap : 1. Medical 2. Bedah 3. Anak 4. Paru 5. Obgyn 6. Gigi 7. Fisioterapi 8. Asuhan Gizi 9. Asuhan PPI 10. Perawatan Payudara

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"