No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Jangka waktu pelayanan rawat inap Berzamut dan Saphire 1. Waktu penanganan pertama pasien di rawat inap langsung setelah pasien dipindahkan oleh transporter IGD < 5 menit 2. Waktu visite dokter dilakukan 1 kali dalam sehari (08.00 s.d 14.00 wib) 3. Waktu pemberian asuhan keperawatan dilakukan 3 kali dalam sehari sesuai shift (pagi, sore, malam) 4. Waktu pemberian tindakan medis oleh perawat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh DPJP 5. Jangka waktu perawatan dan kepulangan ditentukan oleh DPJP atas dasar laporan dari perawat
Jangka waktu pelayanan rawat inap Permata 1. Jangka waktu pasien dilakukan observasi (TTV, TFU, UC dan perdarahan) oleh bidan Ruang Permata (Nifas) = 10-20 menit 2. Konsul hasil pemeriksaan observasi kepada DPJP = 5 menit 3. Lama tindakan penanganan kasus sesuai dengan kondisi pasien |
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya / gratis (sesuai tarif INACBG’s) 3. Pasien SKTM gratis sesuai kriteria 4. Ibu yang telah melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis 5. Ibu dengan kategori miskin yang telah melahirkan menggunakan SKTM tidak dipungut biaya / gratis 6. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/ |
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya / gratis (sesuai tarif INACBG’s)
3. Pasien SKTM gratis sesuai kriteria
4. Ibu yang telah melahirkan menggunakan BPJS tidak dipungut biaya / gratis
5. Ibu dengan kategori miskin yang telah melahirkan menggunakan SKTM tidak dipungut biaya / gratis
6.RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Produk pelayanan rawat inap : 1. Medical 2. Bedah 3. Anak 4. Paru 5. Obgyn 6. Gigi 7. Fisioterapi 8. Asuhan Gizi 9. Asuhan PPI 10. Perawatan Payudara
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store