No. SK: 440/886/431.302.7.1.16/2024
30 Menit
PASIEN/PENGUNJUNG JKN/BPJS : GRATIS, Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.
PASIEN/PENGUNJUNG SEHATI : GRATIS, Sesuai Peraturan Program SEHATI yang berlaku.
PASIEN/PENGUNJUNG UMUM/NON JAMINAN KESEHATAN : Biaya pelayanan/tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Pelayanan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Penunjang, Konseling dan Edukasi, Pelayanan Penyakit Tidak Menuar, Rujukan Internal (Apabila diperlukan), Teraphy Obat (Apabila diperlukan).
Kotak Saran SMS/WhatsApp : +6282331637137 / +6285335079093
Media Sosial :
DM Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_asembagus
Pesan Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas-asembagus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store