Pelayanan Kesehatan Terintegrasi (Promosi Kesehatan, Konseling Gizi, Kesehatan Lingkungan, Pantu PTM (Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular))

No. SK: 440/886/431.302.7.1.16/2024

  1. Nomor antrian
  2. Rekam Medis (telah tersedia dari unit Loket Pendaftaran)

  1. Pastikan Anda mempunyai nomor antrian saat Anda menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan terintegrasi
  2. Petugas akan memanggil Anda sesuai dengan nomor antrian, dan akan menanyakan identitas Anda untuk mencocokkan dengan rekam medik.
  3. Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (apabila diperlukan).
  4. Petugas kami akan menentukan keputusan layanan klinis, melakukan KIE kepada Anda/Keluarga terkait rencana layanan terpadu yang terintegrasi ke unit layanan atau program kesehatan lainnya guna mendapatkan rencana asuhan selanjutnya.
  5. Apabila diperlukan Anda akan dirujuk ke poli/unit layanan terkait sesuai dengan masalah kesehatan Anda.
  6. Apabila rangkaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut telah selesai. Maka, Anda akan diperbolehkan pulang atau mendapatkan resep obat untuk selanjutnya melakukan pengambilan obat di unit pelayanan farmasi.

30 Menit

PASIEN/PENGUNJUNG JKN/BPJS : GRATIS, Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG SEHATI : GRATIS, Sesuai Peraturan Program SEHATI yang berlaku.

PASIEN/PENGUNJUNG UMUM/NON JAMINAN KESEHATAN : Biaya pelayanan/tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Penunjang, Konseling dan Edukasi, Pelayanan Penyakit Tidak Menuar, Rujukan Internal (Apabila diperlukan), Teraphy Obat (Apabila diperlukan).

Kotak Saran SMS/WhatsApp : +6282331637137 / +6285335079093

Media Sosial :

DM Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_asembagus

Pesan Facebook : https://www.facebook.com/puskesmas-asembagus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE : Chat Whatsapp di Nomor +62853-3507-9093

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Terintegrasi (Promosi Kesehatan, Konseling Gizi, Kesehatan Lingkungan, Pantu PTM (Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular))"