Pelayanan Konsultasi Pengadaan

No. SK: 188.45/33/KPTS/414.022/2023

  1. Memiliki alamat email
  2. Memiliki tanda pengenal (KTP/SIM/Kartu Pegawai/ Pasport)
  3. Memiliki No Telepon yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP), melapor pada helpdesk dan mengisi buku tamu
  2. Helpdesk menerima sesuai dengan jenis pelayanan (contoh: Rencana Umum Pengadaan, Katalog Elektronik, dan SPSE
  3. Pemohon mendapatkan saran, pendapat, dan rekomendasi dari helpdesk terhadap permasalahan yang disampaikan

-     Layanan kepada pengguna 1-24 jam atau sesusai dengan jenis layanan yang dibutuhkan;

-   Untuk Jadwal tender/non tender sesuai dengan jadwal ltender/non tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tidak dipungut biaya

Saran, pendapat dan rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat: - Mal Pelayanan Publik (MPP): Gedung MPP Lantai 2, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Latsari Tuban 

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email: helpdesk.lpsetuban@gmail.com 

c. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui telepon : (0356) 327987 

d. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui sistem SPSE : https://lpse.tubankab.go.id/eproc4/kontak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Pengadaan"