Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Berkas Pendaftaran dari Admisi
    1. Berkas Pendaftaran dari Admisi
  • Pasien Umum
    1. Map dan Kitir Pendaftaran
  • Pasien BPJS
    1. Kitir Pendaftaran
    2. SEP dan Surat Kontrol atau Rujukan dari FKTP

  • Prosedur Pelayanan Rawat Jalan :
    1. 1. Pasien menyerahkan persyaratan dari pendaftaran ke klinik spesialis tujuan 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik 3. Petugas melakukan pemanggilan pasien sesuai nomor urut antrian 4. Pasien dilakukan verifikasi berkas oleh petugas administrasi 5. Pasien dilakukan assesmen oleh perawat 6. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis 7. Apabila pasien perlu dilakukan tindakan maka pasien menyelesikan administrasi di kasir dan dilanjutkan dengan dilakukan tindakan / pemeriksaan penunjang, rawat inap, atau konsul ke klinik spesialis lain 8. Apabila pasien tidak perlu dilakukan tindakan maka pasien menyelesaikan administrasi di petugas untuk mendapatkan resep obat, dan jadwal kontrol 9. Pasien diarahkan untuk menyerahkan resep obat ke farmasi 10. Pasien selesai dilayani di rawat jalan

Maksimal 60 menit sejak pasien mendapat berkas pendaftaran sampai bertemu dokter spesialis di klinik masing-masing

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis

3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Produk Pelayanan Rawat Jalan antara lain : 1. Poli Kandungan : Pemeriksaan Kandungan dan USG 2D 2. Poli Fisioterapi : SWD dan Infrared 3. Poli Penyakit Dalam : EKG dan Pelayanan Surat Keterangan Sehat 4. Poli Anak : Nebulizer, Pemasangan Anting pada bayi, Mantoux Test 5. Poli Gigi : Cabut gigi, Scalling gigi 6. Poli Orthopaedi : Rawat luka, angkat jahitan,lepas drain 7. Poli Bedah : Rawat luka, perawatan drain, lepas drain, perawatan colostomy, perawatan cateter, angkat jahitan, insisi abses 8. Poli Paru : Nebulizer dan Pemeriksaan Spironimetri 9. Poli VCT : Pelayanan ODHA

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"