Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • Pasien Umum
    1. KTP / kartu identitas
  • Pasien JKN :
    1. KTP / kartu identitas
    2. Surat Rujukan/ Surat Pengantar (bila bukan pasien gawat darurat)

  • Pelayanan IGD
    1. 1. Pasien datang ke IGD, keluarga pasien menuju tempat pendaftaran pasien dengan menunjukkan persyaratan yang diperlukan. 2. Dokter jaga IGD melakukan triase kepada pasien dibantu oleh tenaga paramedis. 3. Petugas melakukan asessmen awal IGD 4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi) untuk membantu diagnosa penyakit bila diperlukan oleh dokter yang memeriksa 5. Dokter mendiagnosa pasien dan memberikan tindakan pengobatan dan terapi serta melakukan observasi kepada pasien 6. Pasien dipindahkan ke rawat inap / rawat jalan / ruang tindakan / rujuk / pulang atas permintaan sendiri. a. Apabila pasien belum mendapatkan kamar rawat inap maka ditempatkan di ruang transit b. Apabila pasien meninggal dunia maka dipindahkan ke ruang jenazah 7. Bagi pasien rawat inap / rawat jalan / ruang tindakan / rujuk / pulang atas permintaan sendiri, dokter akan meresepkan obat dan keluarga pasien mengambil obat di depo farmasi 8. Pasien melakaukan pembayaran di kasir 9. Pasien pulang

Pelayanan Gawat Darurat buka 24 jam

Jangka waktu pelayanan

a.   Pendaftaran : 15 menit

b.  Triase : < 5>

c.   Pemeriksaan dokter : 10-15 menit

d.   Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) : 30-60 menit

Tindakan pengobatan : 30-60 menit

1.    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis

3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

Pelayanan Gawat Darurat

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"