No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024
Pelayanan Gawat Darurat buka 24 jam
Jangka waktu pelayanan
a. Pendaftaran : 15 menit
b. Triase : < 5>
c. Pemeriksaan dokter : 10-15 menit
d. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) : 30-60 menit
Tindakan pengobatan : 30-60 menit
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya / Gratis
3. RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
Pelayanan Gawat Darurat
Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui :
1. Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)
2. Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)
3. Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc
4. Media sosial
· Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/
· Instagram : @rsud_pasirian
· Facebook : Rsud Pasirian Lumajang
Email : rsud.pasirian2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store